Dukung Gubernur Legalkan Moke di NTT
Pelemik tentang melegalkan minum keras mulai menguat. Baru-baru gubernur NTT dalam kesempatan menyatakan akan melegalkan miras, untuk membantu perekonomian masyrakat. Keinginan gubernur NTT melegalkan miras sesuai dengan janji kampanye bahwa miras NTT akan menjadi minuman berkelas dan kualitas seperti Wine dan Sake.
Namun ada sebagian kalangan yang menolak renca gubernur untuk melegalakan. Karena efek dari miras adalah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Serta terjadi tindakan kekersan, pemerkosaan. Kecelakaan lalulintas juga dipengaruhi kosumsi miras yang berlebihan. Dari tokoh agama meragukan alasan gubernur untuk melegalakan miras. Perlua ada penelitian untuk menghasilakan kulitas miras seperti moke, sopi dan arak yang terbaik yang sesuai dengan standar Nasional. Dalam melegalkan miras ada aturan sedemikian ketat sehingga legalnya miras tidak menjadi bebasnya orang untuk memperdagangkan atau menjual dengan bebas. Konsumsi miras dapat meningkan stamina tubuh dan pembakaran lemak dalam tubuh. Konsumsi miras bukan untuk membangkitkan gairah hidup, tetapi juga kebudayaan yang terus terpelihara. Larangan agama tertentu terkaitan wacana gubernur melegalkan miras, menjadi polemik dalam masyrakat. Pemerintah melegalkan miras telah mempertimbangkan segalah aspek. Terutama untuk menunjang ekonomi masyrakat. Karena semua masyrakat NTT dominasi sebagai petani moke atau sopi dalam menunjang eknomi keluarga dan pembiayaan pendidikan anak. Moke juga mempunyai keterikatan budaya setiap daerah seluruh NTT. Menghilangkan moke dari peredaran sama saja menghilangkan budaya masyrakat. Hanya saja manjadi perhatian oleh semua pihak model legal apa yang akan diterapkan oleh pemerintah. Karena efek negatif dari moke juga berdampak pada kehidupan sosial masyrakat. Apalagi survei berbagai lembaga pemicu kriminal terbanyak adalah pengaruh mengkonsumsi miras. Bahkan menyebabkan kematian. Apalagi perlakuan oknum tertentu dalam peredaran moke tercampur dengan bahan kimia menimbulkan kematian. Kasus kematian terus meningkat akibat minum miras oplosan. Namun di NTT kejadian serupa belum terlalu masif. Hanya kecelakan lalu lintas yang terjadi di NTT akibat konsumsi miras. Itupun tidak terlalu masif. Pandangan penulis terhadap pelegalan moke yang dilakukan oleh pemerintah pada seluruhnya adalah mengurangi efek negatif dari konsumsi miras dan menambah ekonomi masyrakat NTT. dengan ada peraturan pelegalan miras, peredarannya dapat terorganisir dan mudah dikontrol oleh pemerintah. Selain itu permainan harga oleh pelaku usaha terhadap petani semakin berkurang. Dengan ada peraturan ada standarisasi pembuatan moke atau sopi yang dapat dikonsumsi oleh semua kalagan. Sehingga peredaran ilegal dan perbuatan kriminal mudah terkendali. Pemerintahan NTT berharap adanya pelegalan ini dapat menambah pendapat daerah dari pajak miniman miras. Harapan semua pihak harus mendukung terhadap wacana ini. Alasan larangan agama merupakan tanggung jawab pribadi oknum terhadapa Agama dan Keyakinan.
Namun ada sebagian kalangan yang menolak renca gubernur untuk melegalakan. Karena efek dari miras adalah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Serta terjadi tindakan kekersan, pemerkosaan. Kecelakaan lalulintas juga dipengaruhi kosumsi miras yang berlebihan. Dari tokoh agama meragukan alasan gubernur untuk melegalakan miras. Perlua ada penelitian untuk menghasilakan kulitas miras seperti moke, sopi dan arak yang terbaik yang sesuai dengan standar Nasional. Dalam melegalkan miras ada aturan sedemikian ketat sehingga legalnya miras tidak menjadi bebasnya orang untuk memperdagangkan atau menjual dengan bebas. Konsumsi miras dapat meningkan stamina tubuh dan pembakaran lemak dalam tubuh. Konsumsi miras bukan untuk membangkitkan gairah hidup, tetapi juga kebudayaan yang terus terpelihara. Larangan agama tertentu terkaitan wacana gubernur melegalkan miras, menjadi polemik dalam masyrakat. Pemerintah melegalkan miras telah mempertimbangkan segalah aspek. Terutama untuk menunjang ekonomi masyrakat. Karena semua masyrakat NTT dominasi sebagai petani moke atau sopi dalam menunjang eknomi keluarga dan pembiayaan pendidikan anak. Moke juga mempunyai keterikatan budaya setiap daerah seluruh NTT. Menghilangkan moke dari peredaran sama saja menghilangkan budaya masyrakat. Hanya saja manjadi perhatian oleh semua pihak model legal apa yang akan diterapkan oleh pemerintah. Karena efek negatif dari moke juga berdampak pada kehidupan sosial masyrakat. Apalagi survei berbagai lembaga pemicu kriminal terbanyak adalah pengaruh mengkonsumsi miras. Bahkan menyebabkan kematian. Apalagi perlakuan oknum tertentu dalam peredaran moke tercampur dengan bahan kimia menimbulkan kematian. Kasus kematian terus meningkat akibat minum miras oplosan. Namun di NTT kejadian serupa belum terlalu masif. Hanya kecelakan lalu lintas yang terjadi di NTT akibat konsumsi miras. Itupun tidak terlalu masif. Pandangan penulis terhadap pelegalan moke yang dilakukan oleh pemerintah pada seluruhnya adalah mengurangi efek negatif dari konsumsi miras dan menambah ekonomi masyrakat NTT. dengan ada peraturan pelegalan miras, peredarannya dapat terorganisir dan mudah dikontrol oleh pemerintah. Selain itu permainan harga oleh pelaku usaha terhadap petani semakin berkurang. Dengan ada peraturan ada standarisasi pembuatan moke atau sopi yang dapat dikonsumsi oleh semua kalagan. Sehingga peredaran ilegal dan perbuatan kriminal mudah terkendali. Pemerintahan NTT berharap adanya pelegalan ini dapat menambah pendapat daerah dari pajak miniman miras. Harapan semua pihak harus mendukung terhadap wacana ini. Alasan larangan agama merupakan tanggung jawab pribadi oknum terhadapa Agama dan Keyakinan.
Comments